Tukin Dosen ASN Resmi Cair Juli 2025, Ini Fakta Sebenarnya

Tukin dosen ASN cair Juli 2025? Cek fakta sebenarnya! Kabar tentang pembayaran tukin untuk 31.066 dosen, besaran tukin, dan kelas jabatan.

Tukin Dosen ASN Resmi Cair Juli 2025, Ini Fakta Sebenarnya

Tukin dosen ASN cair Juli 2025? Cek fakta sebenarnya! Kabar tentang pembayaran tukin untuk 31.066 dosen, besaran tukin, dan kelas jabatan.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menetapkan kebijakan penting bagi peningkatan kesejahteraan dosen aparatur sipil negara (ASN). Dana sebanyak Rp 2,66 triliun dialokasikan untuk membayar tunjangan kinerja dosen (tukin dosen), mencakup 31.066 dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Penilaian dari kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan akan cair Juli 2025, dengan total pembayaran selama 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.

Tiga Kelompok Besar Dosen Akan Menerima Tukin

Dalam taklimat media pada Selasa, 15 April 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin dosen ASN diberikan kepada tiga kategori utama:

  1. 8.725 dosen satker PTN non-BLU,
  2. 16.540 orang dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi,

  3. 5.801 dosen di lingkungan Lembaga Layanan Dikti.

Mereka merupakan bagian dari 31.066 dosen ASN Kemendiktisaintek yang tersebar di berbagai satuan kerja atau disingkat satker. Besaran tukin dosen ASN yang diterima akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Tukin juga tidak akan diberikan secara ganda jika dosen telah menerima tunjangan profesi dengan nominal lebih tinggi.

Tukin Dosen Cair 14 Bulan, Termasuk Juga THR dan Gaji ke-13

Pembayaran tukin dosen ASN akan dihtung sejak awal tahun, yaitu 1 Januari 2025, dan akan mencakup 12 bulan masa kerja ditambah dua bulan untuk THR dan juga gaji ke-13. Artinya, jumlah tukin yang diterima mencakup 14 bulan penghasilan.

Tukin itu diberikan kepada dosen dengan penghitungan yang didasarkan pada kelas jabatan dosen dan kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sri Mulyani: Ini Bentuk Reformasi Birokrasi

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang mendukung peningkatan kinerja ASN, khususnya di sektor pendidikan tinggi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya agar pencairan tukin untuk dosen ASN berjalan lancar dan tepat sasaran.

Ia juga menambahkan bahwa besaran tukin akan diukur berdasarkan sistem remunerasi yang mengacu pada kelas jabatan, dan tidak akan bertabrakan dengan tunjangan profesi. “Jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih tinggi dari tukin, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Dosen

Prabowo melalui Kemendiktisaintek menyatakan bahwa pemberian tukin dosen adalah langkah konkret untuk membangun budaya kerja yang lebih baik dan meningkatkan kinerja dosen. Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendukung penghasilan dosen, menciptakan budaya kinerja dan profesionalisme ASN, serta memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Pemberian tukin bagi dosen ini juga dinilai sebagai bagian dari komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan dosen, utamanya para dosen ASN di lingkungan kementerian yang selama ini belum mendapat skema remunerasi yang memadai.

Menunggu Regulasi Teknis dari Kemendiktisaintek

Meskipun dana sudah siap, pencairan tukin masih menunggu diterbitkannya regulasi teknis dari Kemendiktisaintek. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk menyalurkan tunjangan kinerja dosen di lingkungan Kemendiktisaintek secara merata.

Brian Yuliarto, seorang perwakilan dari Kemendiktisaintek, menyampaikan bahwa regulasi tersebut tengah difinalisasi dan ditargetkan akan rampung sebelum Juli 2025. Ia juga mengimbau semua pihak agar segera melakukan koordinasi lintas satuan kerja.

Apresiasi dari Kalangan Akademisi

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai aliansi dosen dan akademisi. Banyak yang menilai bahwa tunjangan kinerja atau tukin ini adalah bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap pegawai di lingkungan kementerian pendidikan, khususnya dosen di PTN, yang selama ini berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan SDM nasional.

Dengan pencairan tukin dosen ASN pada Juli 2025, pemerintah berharap bisa membangun fondasi pendidikan tinggi yang lebih kompetitif dan berkualitas.

Rangkuman Fakta Penting Tukin Dosen 2025:

  • Total anggaran: Rp 2,66 triliun

  • Jumlah penerima: 31.066 dosen ASN

  • Kelompok penerima: 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima, dan 5.801 dosen di LLDIKTI

  • Pencairan dimulai: Juli 2025

  • Perpres: Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek

  • Masa pembayaran: 14 bulan (termasuk THR dan gaji ke-13)

  • Dasar besaran tukin: Kelas jabatan

 

Baca berita lainnya di https://editorialkaltim.com/

generated by AI


devincasse

2 blog messaggi

Commenti